Palembang,Sahabatsiber.com - Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Rabu ,26/11/25 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) orang terdakwa atas nama N dan JS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
Terdakwa N dan JS didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam menjalankan perbuatannya terdakwa N selaku Ketua Forum Kades melaksanakan modus operandi dengan meminta seluruh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagar Gunung untuk membayar iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Bendahara Forum Kades yakni terdakwa JS. Iuran tersebut diminta dengan alasan untuk membiayai kegiatan Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung, tim Kejaksaan Negeri Lahat menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.65.850.000,- (enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang dari seluruh Kepala Desa yang sudah menyetor uang Kas Forum melalui terdakwa JS. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. (Cepy)

No comments:
Post a Comment