![]() |
Foto/Ir22 |
Editor : Tahrim
SAHABATSIBER, KIKIM SELATAN - Bertempat di ruang Camat Kikim Selatan, mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan dilakukan, dengan melibatkan anggota TNI dan Polri, Kamis (2/2).
Hal ini terjadi lantaran pihak PT SMS hendak menyelesaikan permasalahan perihal sengketa lahan sekitar 32 hektar dengan masyarakat yang ada di Desa Pagardin dan Karang Cahaya.
Semua berawal di tahun 2016, pihak perusahaan dan masyarakat sudah menyepakati pembebasan lahan yang dimaksud, namun belum ada ganti rugi dari pihak perusahaan ke masyarakat pemilik lahan.
Karena kondisi tersebut, lahan tersebut menjadi lahan tidur dan sekitar tahun 2018 hingga 2019, lahan tersebut akhirnya ditanami sawit oleh masyarakat, mengingat upaya penyelesaian tersebut sudah cukup lama tanpa kejelasan.
Setelah ditanami sawit, di awal tahun ini pihak perusahaan baru ingin kembali melakukan penyelesaian perihal lahan tersebut. Hal ini membuat pemilik lahan merasa keberatan, karena saat ini lahan sudah ditanami sawit dan sudah panen.
"Harusnya, dulu pihak perusahaan melarang masyarakat menanam sawit dilokasi tersebut, karena belum ada penyelesaian dari kedua belah pihak," ujar Camat Kikim Selatan, Hermansyah HB SE.
Karena pembiaran inilah, masyarakat dua desa tersebut ada yang siap diganti rugi dengan harga yang sesuai, ada juga yang enggan diganti rugi, karena sayang dengan lahannya yang kini sudah menghasilkan.
"Kami berharap agar perwakilan pihak perusahaan dapat menyampaikan ke pihak management, bahwa saat ini kondisi lahan yang hendak diselesaikan tersebut sudah ditanami sawit oleh masyarakat," tandasnya.
Permasalahan ini bermula pasca pergantian management yang baru, pasalnya di management sebelumnya, tidak ada permasalahan dan pihak PT SMS pun tidak memberikan tanggapan apa pun perihal tersebut.
"Kami tidak bisa memberikan komentar apa pun karena manager kami tidak ikut hadir di rapat ini. Kami no coment," ujar Humas PT SMS, Arman. (Ir22)
No comments:
Post a Comment