![]() |
(Foto/Ir22) |
Editor : Tahrim
Beredarnya wajah Samsiamun di media sosial ini atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018- 2019 saat menjabat sebagai Kades Tanjung Baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Gunawan Sumarsono SH MH melalui, Kasipidsus Raden Timur Ibnu Rudianto SH MH mengatakan, Yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Lahat sebanyak tiga kali namun tak kunjung datang.
"Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tersangka tidak pernah memenuhui panggilan, maka dikeluarkan surat DPO," ujarnya.
Samsiamun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lahat sejak pertengahan Oktober 2022. Samsiamun itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.
"Untuk modus yang dilakukan dari penyalahgunaan dana desa tersebut ada kekurangan volume bangunan diantaranya jalan cor beton, dan ada juga beberapa kegiatan yang fiktif," tandasnya.
Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Lahat melalui release dari Kejari Lahat sebelumnya, Desa Tanjung Baru mengalami kerugiaan negara sebesar Rp 744 juta atas ulah Samsiamun.
Raden menerangkan untuk ciri ciri pelaku dengan tinggi badan 168 cm, warna kulit sawo matang, bentuk wajah lonjong, perawakan kurus dan ciri khusus berjenggot dan berkumis.
Dirinya mengimbau bagi masyarakat apabila menemukan atau memiliki informasi tentang pelaku dapat menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Lahat. (Ir22)
No comments:
Post a Comment