Wednesday, January 22, 2025

Bongkar Korupsi Proyek Fiktif Peta Desa TA 2023, Kejari Lahat Kebut Pemeriksaan, 190 Saksi Diperiksa Tim Penyidik


Lahat,Sahabatsiber.com
- Bongkar korupsi proyek fiktif Pembuatan peta Desa Tahun anggaran 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kebut pemeriksaan   50 orang saksi untuk di mintai keterangan, Rabu, (22/1/2025) guna mengungkap aktor utama dalang pembuatan peta desa yang diduga merugikan negara Miliyaran rupiah.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos,SH ,MH melalu Kasi Inteljien Zit Muttaqin,SH,MH di dampingi Kasi Pidsus Mhd.Padli  Habibi, SH,MH menjelaskan  bahwa sampai hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 190 (seratus sembilan puluh) orang saksi.


Selanjutnya Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lahat sebagai saksi secara bertahap. Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada kegiatan tersebut. Terang Kasi Intel Zit Muttaqin


Lanjutnya, Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Zit Muttaqin juga menjelaskan bahwa tim penyidik akan meminta keterangan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lahat sebagai saksi secara bertahap.

"Akan kita mintai keterangan para kepala desa, guna membuat terang suatu tindak pidana tersebut serta menemukan pihak yang paling bertanggungjawab”terangnya


Sementara itu Kasi Pidsus Mhd. Padli Habibi,SH,MH menambahkan bahwa pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus.

"Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya Kejaksaan Negeri Lahat bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi tapi juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara” pungkasnya.  (Rim)

No comments:

Post a Comment